Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Saudi Kini Tak Bebas Lagi Nikahi Wanita Asing

Kompas.com - 07/08/2014, 22:12 WIB

RIYADH, KOMPAS.com — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan peraturan yang memperketat aturan untuk para pria negeri itu yang bermaksud menikahi perempuan warga negara asing.

Sejumlah laporan menyebutkan, para pria itu dilarang menikahi para pekerja asing yang berasal dari empat negara.

Selain itu, syarat-syarat administrasi pernikahan juga diperketat. Calon pengantin pria harus memberikan lamaran pernikahan kepada polisi dengan KTP yang ditandatangani wali kota setempat.

"Surat lamaran itu kemudian akan dikirim ke pemerintah sebagai bahan pertimbangan," kata komandan polisi Mekkah Assaf Al-Qurshi.

Aturan lain adalah untuk mengajukan lamaran pernikahan, pria itu harus berumur di atas 25 tahun dan harus menunggu paling tidak enam bulan setelah perceraian. Demikian dilaporkan harian Makkah.

Bagi pria yang telah menikah, dia harus melampirkan laporan dari rumah sakit pemerintah yang membuktikan istrinya menderita penyakit kronis atau mandul.

Sementara itu, pria yang menikah dengan istri yang sehat menurut pemeriksaan medis, diperlukan bukti bahwa pasangannya mengizinkan pernikahan tersebut.

Salah satu aturan baru adalah melarang para pria Saudi menikahi pekerja asing dari empat negara ini, yaitu Pakistan, Banglades, Chad, dan Myanmar.

Statistik tidak resmi menyebutkan, Arab Saudi, yang dibanjiri pekerja asing dalam jumlah besar, sebagian memperkirakan sembilan juta atau 30 persen dari jumlah penduduk, sudah memiliki sekitar 500.000 penduduk perempuan dari keempat negara tersebut.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan di media wilayah Teluk dan Pakistan. Komentar di situs harian Pakistani Dawn bervariasi, mulai dari tuduhan bahwa Kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan rasialis sampai ke pandangan bahwa "perempuan Pakistan sekarang aman".

Sementara itu, harian Saudi Gazette mempertanyakan mengapa perempuan dari empat negara tersebut dipilih secara khusus. Pemerintah Arab Saudi masih belum memberikan komentar resmi mengenai laporan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com