Azizul Awalludin (38) dan istrinya, Shalwati Norshal (46), dijatuhi hukuman penjara masing-masing 10 dan 14 bulan karena memukuli keempat anak mereka.
"Saya sudah berbicara dengan klien saya (Awalludin) dan dia sangat kecewa. Dia membantah semua tuduhan," kata kuasa hukum Awalludin, Jonas Tamm.
Pengadilan menolak pembelaan terdakwa yang mengatakan anak tertua mereka mengada-ada soal penyiksaan itu.
Pasangan suami istri yang berada di Swedia karena penugasan Kementerian Pariwisata Malaysia tetapi tidak memiliki kekebalan diplomatik itu sudah ditahan sejak Desember 2013, sejak staf pengajar sekolah anak-anak pasangan ini melaporkan kekerasan itu kepada dinas sosial.
Swedia adalah negara pertama di dunia yang menerapkan larangan hukuman fisik kepada anak-anak sejak 1979 dan kini 36 negara menerapkan undang-undang yang sama.
Namun, sejumlah kalangan mempertanyakan apakah Swedia sudah melakukan cukup sosialisasi terhadap pendatang di negeri itu terkait undang-undang ini sebab pelanggar utama aturan ini adalah para orangtua yang lahir di luar Swedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.