KOMPAS.com - Pengadilan untuk kejahatan perang internasional mempertegas hukuman bui 50 tahun bagi mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Menurut warta
AP pada Kamis (26/9/2013), pengadilan itu digelar di Leidschendam, Belanda.
Semasa baktinya, Taylor terbukti menyiapkan pemberontakan untuk negara tetangga, Sierra Leone. "Taylon mendukung dengan bantuan keuangan, materi, dan pasukan bagi pemberontakan itu,"kata pihak pengadilan.
Pengadilan menggelar sidang pertama pada April 2012 lalu. Ada 11 dakwaan untuk Taylor kala itu. Mayoritas dakwaan itu terkait dengan terorisme, pembunuhan, perkosaan, dan pemanfaatan anak menjadi tentara. Saat ini Taylor berusia 65 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.