Di Inggris, Merokok di Dalam Mobil Kena Denda hingga Rp 3 Juta
Tangguh Sipria Riang
Kompas.com - 01/10/2015, 15:29 WIB
Bagi pelanggar yang tertangkap akan diberi peringatan dan denda sebesar 50 euro. Denda hanya akan dikenakan 30 euro jika dibayar sebelum dua minggu sejak kena tilang. Bahkan, denda maksimal hingga 200 Euro, jika terbukti bersalah di pengadilan hukum.