Pukul Anak Majikan, TKI Divonis 5 Bulan Penjara di Hongkong
Kompas.com - 08/07/2015, 13:00 WIB
Adriana Marsalina (38) divonis 5 bulan penjara karena terbukti menelantarkan dan menganiaya dua anak majikannya yang masih berusia dua tahun dan empat tahun di Hongkong.