Dipenjara 25 Tahun Tanpa Kesalahan, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp 83 Miliar
Kompas.com - 24/06/2015, 17:54 WIB
Pemerintah kota New York, AS, sepakat untuk membayarkan kompensasi sebesar 6,25 juta dolar AS atau sekitar Rp 83 miliar untuk seorang pria yang menjalani hukuman penjara 25 tahun untuk kejahatan yang tak pernah dilakukannya.