Bocah 10 Tahun Dihukum Denda karena Selingkuhi Wanita Bersuami
Kompas.com - 17/06/2015, 17:27 WIB
Sebuah pengadilan suku atau jirga di sebuah desa di wilayah selatan Pakistan menjatuhkan hukuman denda 7.000 dollar AS atau sekitar Rp 93 juta untuk seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun karena berselingkuh dengan seorang perempuan bersuami.