Lecehkan Gadis di MRT, Mahasiswa Indonesia Dipenjara di Singapura
Kontributor Singapura, Ericssen
Kompas.com - 27/05/2015, 19:20 WIB
Straits Times melaporkan, Rabu (27/5/2015), Irfan Syanjaya dijatuhi hukuman penjara 6 bulan oleh pengadilan Singapura karena terbukti bersalah menyentuh bokong seorang gadis berumur 20 tahun ketika sedang berada di dalam MRT Singapura.