Pengadilan Mesir Penjarakan 40 Orang Pembakar Gereja
Kompas.com - 18/12/2014, 20:55 WIB
Pengadilan kriminal di kota Assiut, wilayah selatan Mesir, Kamis (18/12/2014), menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun kepada 40 orang pendukung mantan presiden Mohammad Mursi yang terbukti membakar sejumlah gereja.