Sopir Doyan "Ngebut", Perusahaan Angkutan Australia Didenda Rp 12 Miliar
Kompas.com - 01/08/2014, 20:26 WIB
Sebuah perusahaan angkutan di kota Sydney, Australia, dijatuhi didenda lebih dari 1,2 juta dolar atau sekitar Rp 12 miliar setelah armada truknya terlibat kecelakaan dan menewaskan tiga orang di tahun 2012