Pengadilan Perintahkan Gembong Narkoba Bayar Rp 3,5 Triliun dalam 28 Hari
Kompas.com - 06/11/2013, 19:06 WIB
Seorang gembong narkoba diperintahkan pengadilan Jersey, Inggris, untuk membayar uang sebesar 198 juta poundsterling ke negara atau sekitar Rp 3,5 triliun dalam waktu satu bulan.