TAIPEI, KOMPAS.com - Seorang pria asal Taiwan dijatuhi hukuman denda setelah mengirim seekor kucing lewat titipan kilat di kantor pos.
Menuruut situs berita UDN, pria bermarga Yang (33) dijatuhi denda 60.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 27,6 juta karena melanggar Undang-undang Perlindungan Hewan Taiwan.
Denda dijatuhkan setelah Yang ketahuan mengirimkan seekor kucing jenis Scottish fold di dalam sebuah kotak dan ditujukan ke sebuah tempat penampungan hewan di distrik Banciao.
Baca juga: Pria Singapura Coba Selundupkan Anak Kucing yang Disembunyikan Dalam Celana
Yang juga dijatuhi denda 30.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 13,8 juta karena melanggar Statuta Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Hewan.
Denda ini dijatuhkan setelah petugas mengetahui kucing tersebut belum pernah mendapatkan vaksinasi rabies.
Sementara itu, Kantor Pengawas Kesehatan dan Perlindungan Hewan Taipei berhasil mendapatkan identitas pemilik lewat layanan pengiriman dan kamera CCTV.
Setelah mendapatkan identitas pemilik kucing itu, polisi langsung menggelar investigasi.
Polisi kemudian menghubungi Yang, si pemilik kucing. Dia mengaku terpaksa melepaskan kucing itu karena tak punya waktu lagi untuk mengurusnya.
Yang menambahkan, kucing itu juga memiliki masalah mobilitas akibat cedera di kakinya yang tak kunjung pulih meski sudah menjalani terapi.
Baca juga: Inggris Larang Penjualan Anak Kucing dan Anak Anjing di Pet Shop
Insiden ini mendapat kecaman dari direktur otorita perlindungan hewan Chen Yuan-chuan.
"Hewan bisa kehabisan udara jika dimasukkan ke dalam kotak dengan ventilasi minim, tak ada akses ke air bersih, dan bisa mengalami tekanan," ujar Chen.
Dia mengimbau agar masyarakat mengikuti cara-cara yang legal saat mereka memutuskan tak bisa mengurus lagi hewan peliharaan.