Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman 35 Tahun untuk Kasus Pembunuhan 33 Tahun Lalu

Kompas.com - 06/12/2016, 23:01 WIB

ADELAIDE, KOMPAS.com - Dieter Pfennig yang terbukti bersalah membunuh Louise Bell, remaja putri berusia 10 tahun di Adelaide, Australia, 33 tahun lalu dikenai hukuman penjara 35 tahun tambahan.

Dengan demikian, Pfenning sekarang akan menjalani hukuman selama 60 tahun lagi.

Pfenning yang sekarang berusia 68 tahun, sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara karena pembunuhan yang berbeda.

Dengan hukuman baru, Pfenning baru akan bisa mendapat pemotongan hukuman ketika dia berusia 103 tahun.

Louise Bell terlihat terakhir kalinya di pada Januari 1983 atau 33 tahun lalu ketika dia hendak pergi tidur di rumah keluarganya di Hackham West di Adelaide, Australia selatan.

Menghilangnya Bell membuat polisi melakukan pencarian besar-besaran dalam sejarah kepolisian Australia selatan.

Peristiwa hilangnya Bell sampai sekarang masih menjadi misteri sebagai kasus yang tidak terungkapkan. Jasadnya tidak pernah ditemukan.

Bulan lalu, Pfennig dinyatakan bersalah atas pembunuhan Bell di Mahkamah Agung Australia selatan.

Paling keji

Hakim Michael David dalam menjatuhkan hukuman mengatakan,Pfennig telah melakukan 'tindakan kejahatan paling keji' dan 'keadaan tidak bertambah baik meski sudah lama berlalu."

"Perasaan terkejut dan kecemasan atas tindakan yang anda lakukan terhadap masyarakat Australia selatan tidak bisa dibandingkan dengan kesedihan yang dialami oleh keluarga dan orangtua Bell." katanya.

"Keputusan hukuman ini akan memastikan bahwa Anda akan menghabiskan seluruh hidup anda di penjara."

Jaksa penuntut Sandi McDonald sebelumnya meminta Hakim David untuk mengenakan hukuman semaksimal mungkin.

"Orang ini tidak pantas mendapat keringanan apapun," katanya.

"Yang mulia harus menerapkan hukuman tanpa pengampunan, yang akan menyampaikan pesan jelas kepada masyarakat, dan juga kepada orang ini bahwa dia tidak akan keluar dari penjara lagi."

Seorang wanita yang mengatakan dirinya adalah 'guru terakhir' Louise Bell mengatakan di luar pengadilan bahwa 'dia lega bahwa hukum sudah ditegakkan."

"Dia [Pfennig] mendapatkan hukuman setimpal dan hakimnya bagus," katanya.

"Ini hanya menunjukkan bahwa kita akan menunai tindakan buruk yang kita lakukan," ujarnya.

Jaksa penuntut Sandi McDonald mengatakan polisi sudah berusaha menemukan lokasi keberadaan jasad Louise Bell namun tidak berhasil, sejak Pfennig dinyatakan bersalah bulan lalu.

ABC News/Getty Louise Bell berusia 10 tahun ketika terakhir terlihat di tahun 1983.
Namun pengacara Pfennig Grant Algie mengatakan dalam sidang bahwa kliennya tidak bisa memberi petunjuk di mana jasad tersebut, karena dia menyatakan diri tidak bersalah.

"Dia sudah memberi instruksi kepada kami untuk menyatakan kepada yang mulia bahwa bila dia tahu, dia akan memberitahu," katanya.

Algie sebelumnya meminta Hakim David menjatuhkan hukuman minimun 20 tahun penjara.

Pfennig sudah menjalani hukuman seumur hidup selama 38 tahun tanpa pemotongan, yang kemudian diturunkan menjadi 25 tahun karena adanya perubahan peraturan di Australia selatan, karena membunuh seorang anak laki-laki Michael Black di tahun 1989 dan kemudian menculik dan memperkosa seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun.

Seorang pria lain, Raymond John Geesing, pernah disidangkan dan dinyatakan bersalah atas pembunuhan Louise Bell namun keputusannya kemudian dibatalkan di tingkat banding di tahun 1985.

Pfennig ditahan dan dikenai tuduhan pembunuhan di tahun 2013 karena kemajuan teknologi DNA yang membuat terobosan bagi polisi ketika mengkaji kasus-kasus yang belum bisa dipecahkan.

Hakim David mengatakan kepada Pfennig bahwa dia menjatuhkan hukuman terbaru ini, bukan atas tindak kejahatan yang dilakukannya terhadap Michael Black, dan bocah berusia 13 tahun.

"Anda sudah dihukum karena hal itu," katanya.

"Juga saya tidak menjatuhkan hukuman karena Anda tidak menerima undangan sama guna memberitahu pihak berwenang mengenai keberadaan jasad Louise Bell dan Michael Black."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com