Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik "Drone" di AS Wajib Mendaftarkan Diri

Kompas.com - 15/12/2015, 09:51 WIB

KOMPAS.com — Pemilik dan pesawat tanpa awak, lebih dikenal dengan sebutan drone di Amerika Serikat, harus mendaftarkan diri terhitung mulai 21 Desember 2015 dengan biaya pendaftaran 5 dollar AS.

Pendaftaran ini harus dilakukan sebelum drone diterbangkan untuk pertama kalinya. Demikian menurut para pejabat di Badan Penerbangan Federal (FAA).

Bagi yang memiliki drone sebelum tanggal 21 Desember 2015, mereka diberi waktu hingga 19 Februari 2016 untuk mendaftarkan pesawat mereka dan mereka tidak diwajibkan membayar biaya pendaftaran 5 dollar AS.

Bagaimana jika aturan ini dilanggar? Juru bicara FAA, Les Dorr, mengatakan, sudah ada perangkat untuk mengatasi persoalan ini.

FAA siap menerapkan denda perdata maksimal 27.500 dollar AS atau sekitar Rp 384 juta. Namun, jika kasusnya dianggap serius, hal itu bisa ditingkatkan menjadi pelanggaran pidana dengan denda maksimal 250.000 dollar AS dan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun.

Aturan ini berlaku bagi drone dengan bobot 228 gram hingga 22,7 kilogram.

Setiap drone di Amerika nantinya akan memiliki nomor seri khusus yang ditempel di badan pesawat.

Pesawat tanpa awak dalam aneka ukuran, baik yang dilengkapi kamera maupun bukan, kini makin populer di negara-negara Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com