Para pejabat mengatakan, polisi menemukan mereka menerbangkan pesawat nirawak di pinggiran ibu kota Paris. Mereka pun disebut tidak mengantongi izin sehingga melanggar peraturan setempat.
Nama-nama dan kebangsaan ketiga wartawan yang bekerja untuk televisi yang bermarkas di Qatar itu belum diumumkan.
Salah satu di antara mereka diketahui mengendalikan drone, orang kedua memfilmkan, dan orang ketiga menonton.
Penangkapan ketiga wartawan, menurut pihak berwenang, sejauh ini tidak ada kaitannya dengan penampakan pesawat-pesawat tak berawak di pusat ibu kota selama dua hari terakhir.
Peraturan Perancis melarang penerbangan pesawat nirawak tanpa mengantongi izin. Pelanggar terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda 85.000 dollar AS atau sekitar Rp 1 miliar.
Oktober tahun lalu, seorang wisatawan Israel dikenai denda dan menghabiskan malam di penjara setelah menerbangkan pesawat tanpa awak di atas sebuah rumah sakit dan kantor polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.