PARIS, KOMPAS.com — Jaksa Perancis memulai penyelidikan awal setelah kelompok lingkungan hidup mengajukan pengaduan pidana atas lonjakan polusi udara pada bulan ini. Informasi datang dari pengadilan setempat, Senin (24/3/2014).
Gugatan untuk dugaan "membahayakan orang lain" diajukan oleh kelompok Ecologie Sans Frontiere. Kelompok ini mengajukan gugatan setelah tingkat polusi di udara kota Paris telah melebihi ambang batas aman selama lima hari berturut-turut.
Paris diselimuti kabut keruh. Mobil pribadi dilarang melintas di jalanan. Sebagai gantinya, angkutan umum disediakan gratis demi upaya memperbaiki kualitas udara.
Ecologie Sans Frontiere mengatakan, gugatan ini merupakan yang pertama kali diajukan. Gugatan tak mencantumkan siapa tergugat dalam perkara ini. Namun, wakil presiden kelompok tersebut mengatakan, target gugatan adalah perusahaan produsen mobil dan kantor pemerintahan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.