Seperti dilansir BBC Indonesia, Jumat (27/2/2016), dalam Zhejiang Daily diungkapkan, Bao Guohua divonis bersalah menggelapkan uang milik gereja.
Selain itu, istri Bao Guohua, Xing Wenxiang, juga dinyatakan bersalah dalam tuduhan yang sama. Xing kemudian divonis 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Bao dan istrinya dikenai denda lebih dari Rp 200 juta, dan uang sebanyak Rp 1,2 miliar disita.
Para pendukung Bao mengatakan kasus tersebut sebenarnya direkayasa terkait dengan upaya pemerintah China dalam membatasi kegiatan umat Kristen di Zhejiang.
Selama dua tahun terakhir, para pejabat pemerintah setempat telah menurunkan lebih dari 1.000 salib dari gereja-gereja.
Bao merupakan salah satu pendeta yang menentang penurunan salib-salib itu. Sikap Bao membuat dia dan istrinya ditahan pada Agustus lalu.
Tuduhan korupsi terhadap mereka baru muncul setelah itu.
Aparat pemerintah menyatakan langkah penurunan salib dilakukan karena keberadaan salib-salib itu menyalahi aturan pembangunan gedung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.