Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Besar Kejahatan Transnasional yang Dilakukan WNI

Kompas.com - 22/10/2015, 09:45 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tenaga Ahli Pengkajian Hukum dan HAM Lembaga Ketahanan Nasional, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kejahatan transnasional. Jenis kejahatan yang dilakukan pun beragam.

"WNI yang terlibat kejahatan transnasional cukup banyak, tapi saya identifikasi tiga besar, yakni terorisme, narkotika, dan trafficking in person," ujar Setyo dalam Rakornas Perlindungan WNI yang digelar Kementerian Luar Negeri di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Menurut Setyo, WNI yang terlibat dalam kasus terorisme tersebar di beberapa negara, seperti Turki, Yaman, Suriah, Malaysia, dan Filipina. Mereka terlibat karena memiliki pemahaman yang keliru tentang terorisme tersebut.

Soal narkotika, Setyo menyebut kini masyarakat harus semakin waspada. Sebab, jenis narkotika yang ada mulai beragam.

"Narkotika ini harus waspada betul. Yang pertama jenis narkotikanya sendiri bermacam-macam, seperti software mendengarkan musik yang katanya bikin nge-fly, permen, dan kue yang di sini baru muncul dan dijual online," kata Setyo.

Selain itu, pengedarnya pun bervariasi. Setyo menyebutkan, masyarakat tidak bisa hanya menghakimi kelompok tertentu sebagai pengedar narkotika.

"Pelakunya bervariasi, kita tidak bisa hanya pada stigma kelompok tertentu. Semua orang bisa menjadi pelaku," lanjut Setyo.

Sementara untuk perdagangan orang atau trafficking in person, WNI tidak hanya sebagai korban, tetapi ada pula yang menjadi pelaku. Bahkan, kini pelaku perdagangan orang di Indonesia banyak yang berasal dari luar negeri.

"Selain melibatkan pelaku dari dalam negeri, ada juga dari luar negeri yang tergiur menjual orang-orang kita (WNI)," tutur Setyo.

Untuk menghentikan kejahatan transnasional tersebut, kata Setyo, kini Bareskrim Polri sudah mulai melakukan penegakan hukum sampai tahap pengadilan.

Selain kejahatan transnasional, WNI di luar negeri pun banyak yang terlibat dalam kejahatan konvensional. "Bahkan yang konvensional lebih banyak," kata Setyo.

Oleh karenanya, pemerintah harus memiliki cara untuk melindungi WNI dari tindak kejahatan tersebut. Setyo menyebut ada dua cara yang dapat dilakukan, yakni preventif dan represif.

"Preventif ini adalah sebelum kejadian pasti ada arahan, ada pelatihan, kemudian dokumentasi yang menjadi tugas kita semua. Kemudian represif ini perlindungan secara fisik, bantuan hukum," jelas Setyo.

Sedangkan pihak yang wajib melindungi WNI di luar negeri adalah pemerintah di dalam dan di luar negeri. Pemerintah di dalam negeri berkoordinasi dengan KBRI dan KJRI di luar negeri untuk melindungi dan membantu WNI di negara yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com