Gugatan tersebut diajukan menyusul kekhawatiran nasib 153 orang Tamil yang dicegat di lautan ketika dalam perjalanan ke Australia. Pemerintah negara tersebut belum memastikan keberadaan mereka.
Pada Senin malam, pengadilan menerbitkan perintah sementara untuk menghalangi pemulangan pengungsi.
Perintah pengadilan itu bersamaan dengan pemindahan 41 pencari suaka ke Angkatan Laut Sri Lanka yang berada di perairan.
Pemerintah Australia mengatakan seluruh pemindahan dilakukan melalui proses pemeriksaan yang dilakukan di lautan. Hanya empat dari mereka berasal dari Tamil dan satu orang pria Singhalese - yang diberikan rekomendasikan untuk dikaji lebih lanjut, tetapi pria tersebut memilih untuk kembali ke Sri Lanka.
Hukum Internasional
Langkah tersebut memicu kritik dari organisasi HAM dan PBB. Komisioner HAM Gillian Triggs mengatakan Australia harus mematuhi hukum internasional untuk menempatkan para pencari suaka dalam proses pemeriksaan yang pantas.
"Itu terdengar hanya menyampaikan tiga atau empat atau lima pertanyaan melalui konferensi video, penilaian, dan mereka kemudian dikembalikan," kata dia kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).
Badan pengungsi PBB UNHCR mengatakan "Kekhawatiran yang mendalam" mengenai pengembalian tersebut dan 153 orang yang sekarang menjadi subyek gugatan di Pengadilan Tinggi.
Badan tersebut mengatakan ingin mengetahui lebih banyak mengenai proses penyaringan yang dilakukan apakah sesuai dengan hukum internasional atau tidak.
Tak diketahui secara pasti berapa banyak para pencari suaka yang berasal dari Tamil di di kapal tersebut. Kelompok HAM Tamil masih menghadapi kekerasan dalam pemerintahan militer, lima tahun setelah Sri Lanka mengakhiri perang sipil.
Pemerintah Australia menjalankan kebijakan yang ketat untuk mengatasi pencari suaka ke negara tersebut, dengan mencegat mereka diperairan.
Menteri Imigrasi mengatakan Scott Morrison, mengatakan tidak ada ada kedatangan perahu pencari suaka dalam 200 hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.