Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia akan Berlakukan Lagi Kerja Paksa Sebagai Hukuman Pidana

Kompas.com - 14/10/2016, 06:30 WIB

MOSKWA, KOMPAS.com - Sistem lembaga pemasyarakatan Rusia akan kembali memberlakukan kerja paksa sebagai hukuman pidana mulai 1 Januari 2017.

Ketentuan tersebut pada awalnya dimuat dalam undang-undang hukum pidana tahun 2011 tetapi kemudian ditangguhkan karena kurangnya fasilitas untuk itu.

Menurut ketentuan itu kerja paksa akan menjadi hukuman alternatif selain penjara sebagaimana dilaporkan Voice of America.

Deputi Direktur Dinas Penjara Federal Rusia, Valery Maximenko, mengatakan kepada kantor berita Rusia TASS bahwa hukuman baru itu akan lebih baik daripada mengisolasikan terpidana sepenuhnya dari masyarakat.

Ia juga mengesampingkan perbandingan mengenai hukuman baru itu dengan sistem Gulag pada era Stalin, yang juga menggunakan kerja paksa.

Menurut Maximenko, terpidana yang dijatuhi hukuman kerja paksa akan tinggal di fasilitas-fasilitas dengan tingkat keamanan yang lebih rendah di penjara.

Mereka bahkan akan diperbolehkan meninggalkan fasilitas tersebut dengan izin dari pihak berwenang.

Tetapi mereka tidak akan diperbolehkan menolak atau berganti pekerjaan begitu pekerjaan itu telah ditetapkan.

Meskipun konstitusi dan hukum pidana Rusia melarang kerja paksa, UU tenaga kerja Rusia mencakup pasal yang menyatakan pekerjaan yang dilakukan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tidak dianggap sebagai kerja paksa.

Ini memberi celah bagi pihak berwenang Rusia untuk menggunakan kerja paksa sebagai hukuman alternatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com