Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

229 WNI Jemaah Haji Bisa Dipenjara Minimal 6 Bulan dan Dicekal Selama 10 Tahun

Kompas.com - 11/09/2016, 09:00 WIB

MEKKAH, KOMPAS.com –  Sebanyak 229 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Mekkah, Arab Saudi, terancam dipenjara enam bulan dan dilarang masuk negara itu untuk jangka waktu 10 tahun.

Polisi Arab Saudi hingga Minggu (11/9/2016) masih menyelidiki kasus yang melibatkan 229 WNI jemaah haji itu, setelah mereka ditangkap dan ditahan sejak Rabu (7/9/2016).

"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi,” kata Dicky Yunus, Pelaksana Tugas Konsul Jenderal RI Jeddah yang sekaligus juga Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah.

“Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Arab Saudi," ujar Dicky sebagaimana diteruskan oleh Direktur Perlindungan WNI dan PBH Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan WhatsApp.

"Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati", ujar Dicky. 

Menurut hukum Arab Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki negara itu selama 10 tahun.

"Polisi akan lakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan," terang Dicky lebih lanjut.

Sebanyak 229 WNI itu ditangkap di dua lokasi berbeda, Rabu (7/9/2016). Mereka terdiri dari 155 perempuan dan 59 laki-laki, serta 15 anak-anak.

Segera setelah mendapatkan informasi penangkapan tersebut, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah langsung menangani berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Dari hasil koordinasi KJRI dengan otoritas keamanan Saudi, diketahui 229 orang tersebut sebagian besar adalah WNI overstayer dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Mekkah.

Mereka ditangkap karena memasuki Makkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh (ijin beribadah haji).

Mereka ditangkap di dua penampungan gelap dan untuk mengikuti program tersebut diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah tersebut di Saudi.

Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekkah.

KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dari mereka. KJRI akan terus memantau penanganan kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com