Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Venezuela Perintahkan Pemecatan Pegawai Pendukung Referendum

Kompas.com - 23/08/2016, 10:29 WIB

CARACAS, KOMPAS.com - Presiden Venezuela Nicolas Maduro, Senin (22/8/2016), memberi batas waktu 48 jam bagi para menterinya untuk memecat para pegawai negeri yang mendukung referendum untuk menentangnya.

Ratusan pegawai negeri mengatakan, mereka dipecat setelah menandatangani petisi untuk mengajukan referendum demi menggulingkan presiden yang tak populer itu.

"Hari ini, atas perintah presiden Nicolas Maduro, lima kementerian menyatakan mereka tak bisa menerima orang-orang yang menentang revolusi dan presiden duduk dalam jabatan manajerial di kementerian, institusi publik dan pemerintahan lokak," kata Jorge Rodriguez, pemimpin Partai Sosialis Venezuela.

"Mereka memiliki tenggat waktu 48 jam," tambah Rodriguez.

Kementerian yang dimaksud Rodriguez adalah yang mengelola bahan makanan, industri dasar dan keuangan.

Sesuai konstitusi, rakyat Venezuela boleh mengusulkan referendum saat seorang presiden sudah memerintah separuh dari masa jabatan enam tahunnya.

Kelompok oposisi mendesak digelarnya referendum menentang Maduro yang dituding melakukan mismanajemen sehingga memicu krisis ekonomi dan sosial di Venezuela.

Saat ini Venezuela dilanda krisis pangan yang membuat antrean warga di pusat-pusat perbelanjaan sangat panjang, bahkan penjarahan menjadi pemandangan sehari-hari saat ini.

Minimnya persediaan pangan, inflasi tinggi dan resesi ekonomi  yang sangat dalam membuat popularitas Maduro mencapai titik terendah setelah terpilih menjadi presiden pada 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com