Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggalkan Bayi di Pantai hingga Tewas, Seorang Ibu Diseret ke Pengadilan

Kompas.com - 20/06/2016, 21:10 WIB

SAINT-OMER, KOMPAS.com - Seorang perempuan Perancis diseret ke muka pengadilan, Senin (20/6/2016), karena meninggalkan bayi perempuannya di pantai hingga tewas.

Saat bayi itu ditinggal, datang air pasang yang menyeret anak itu hingga meninggal dunia.

Wanita bernama Fabienne Kabou dideskripsikan sebagai wanita dengan tingkat inteligensi yang tinggi. Namun perempuan berusia 39 tahun ini menderita halusinasi dan depresi.

Dalam kondisi tak stabil itu, dia melakukan perjalanan bersama anak perempuannya dari rumah mereka di Paris ke sebuah kawasan resor Berck-sur-Mer, bulan November 2013 silam.

Dia mengaku bertanya tentang ramalan pasang surut pantai, sebelum meninggalkan Adelaide, bayi 15 bulan, di pantai berpasir pada malam musim dingin. 

Jasad Adelaide ditemukan keesokan harinya oleh nelayan setempat.

"Saya meletakkan dia di sana, karena itu cara yang termudah bagi dia untuk mengakhiri hidupnya," ungkap Kabou kepada penyidik.

"Semuanya berjalan sempurna. Seolah-olah saya pun ikut terbawa arus, tapi saya tak bsia mengatakan 'berhenti'," kata dia lagi, seperti dikutip dari Kantor Berita AFP. 

Kabou adalah warga Perancis asal Senegal. Dalam persidangan ini, dia menghadapi dakwaan pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

Awalnya, Kabou diketahui melakukan upaya untuk menyembunyikan aksinya dan membantah telah melakukan perbuatan kriminal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com