Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanda Penjarakan 9 Orang Terkait Kejahatan Terorisme

Kompas.com - 11/12/2015, 18:57 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

Sumber BBC.com
AMSTERDAM, KOMPAS.com - Pengadilan Belanda mendakwa bersalah 9 orang terkait kejahatan terorisme.

Dalam prosesi pengadilan teror terbesar di negara itu, BBC melaporkan, Jumat (11/12/2015), hakim menjatuhkan hukuman kurung mulai dari 7 hari hingga 6 tahun terhadap 9 terdakwa terorisme. Delapan di antaranya adalah laki-laki dan satunya lagi adalah perempuan.

Pengadilan menyatakan bahwa 6 orang terbukti bersalah sebagai bagian dari jaringan perekrutan anak muda untuk berperang di Suriah bersama dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) serta kelompok teror lainnya.

“Organisasi kriminal dan teror ini bertujuan merekrut saudara-saudara mereka untuk bertempur di Suriah di mana mereka akan mendanai seluruh proses rekrutmen, pelatihan, hingga peperangan” Hakim Rene Elkerbout mengatakan.

Tiga orang sisanya adalah pendukung gerakan ini, termasuk wanita, yang dinilai bersalah karena berkicau di Twitter memprovokasi untuk melakukan aksi yang melanggar hukum.

Adapun sembilan orang ini ditahan tahun lalu di distrik Schilderswijk di kota Den Haag setelah mereka dicurigai sedang merancang aksi terorisme.

Mereka menolak mengakui kesalahannya dengan alasan bahwa kampaye jihad yang mereka serukan adalah bagian dari kebebasan beragama, berbicara, dan berekspresi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com