Hakim Mary-Louise Hribal yang memimpin sidang, Selasa (22/9/2015), menyebutkan, larangan untuk memublikasikan nama terdakwa kini tidak berlaku lagi.
Greenwood (25) diajukan ke pengadilan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang, penyelundupan narkoba, serta memiliki atau menggunakan barang berbahaya.
Perbuatan terdakwa, menurut tuntutan jaksa, terjadi antara Mei dan Agustus lalu. Terdakwa ditangkap Agustus lalu dan diskors untuk sementara.
Greenwood mulai disidangkan pekan lalu dan saat itu pengadilan mengabulkan permintaan terdakwa agar namanya tidak dipublikasikan.
Pengacara Joseph Henderson yang membela Greenwood dalam sidang itu meminta agar larangan memublikasi nama kliennya itu tetap diberlakukan.
Ia berdalih bahwa kliennya juga terkait dalam kasus lainnya yang melibatkan anggota geng motor Rock Machine.
Karena itu, menurut Henderson, memublikasikan identitas Greenwood akan meningkatkan ancaman bagi kliennya itu.
"Dia sangat ketakutan," ujar Henderson. "Keselamatan terdakwa menjadi terancam."
Namun, jaksa David Westover mengatakan, dalih tersebut tidak dapat diterima karena "tidak mendasar". Ketakutan terdakwa dianggap tidak relevan.
Menurut jaksa, semua polisi yang bertugas juga menghadapi risiko terkait pekerjaannya, sementara masyarakat berhak tahu siapa polisi yang telah dituduh melakukan perbuatan korupsi.
Hakim Hribal setuju dengan argumen jaksa dan memutuskan mencabut larangan untuk memublikasikan nama Greenwood sebagai terdakwa korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.