Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiongkok Tahan 52 WNI Terkait Narkoba

Kompas.com - 24/06/2015, 14:52 WIB

BEIJING, KOMPAS.com — Pemerintah Tiongkok menahan sekitar 52 warga negara Indonesia (WNI) terkait penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba.

Berdasarkan keterangan KBRI Beijing yang diterima, Rabu (24/5/2015), saat ini, terdapat tujuh warga negara Indonesia yang berada di tahanan aparat hukum Tiongkok, di wilayah kerja KBRI Beijing. Dari jumlah tersebut, satu orang tengah menunggu proses pengadilan.

Sementara itu, di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, Provinsi Guangdong, terdapat 45 warga negara Indonesia yang terkait tindak kejahatan narkoba.

"Mereka terdiri atas 28 wanita dan 17 pria. Sebagian besar mereka menjadi kurir narkoba. Usia mereka rata-rata masih sangat muda," kata Konjen RI Guangzhou, Ratu Silvy Gayatri.

Pada kesempatan lain, Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia, Soegeng Rahardjo, mengatakan, KBRI senantiasa melakukan imbauan agar para WNI di Tiongkok tidak melibatkan diri dalam tindak kejahatan narkoba.

"Rata-rata memang sebagai kurir. Jadi, ini memprihatinkan sekali," katanya.

Sementara itu, Komisi Nasional Pengendalian Narkotika (NNCC) Tiongkok menyatakan, Tiongkok telah menahan 1.832 warga negara asing yang terlibat penyelundupan narkoba selama 2014.

"Aparat penegak hukum selama 2014 telah berhasil menuntaskan 1.479 kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan warga asing. Kami menahan 1.832 warga negara asing, dari 44 negara di Afrika Barat, Amerika Selatan, dan Asia Tenggara," kata Wakil Komisioner NNCC Liu Yuejin dalam jumpa pers.

Geng narkoba Afrika yang telah lama menetap di Guangdong dijadikan kelompok kejahatan narkoba dari Pakistan dan beberapa kelompok lain untuk merekrut kurir narkoba dari berbagai latar belakang kebangsaan.

Sepanjang 2014, Pemerintah Tiongkok telah menerima 204 nota verifikasi dari 34 negara dan 25 surat senada dari 25 provinsi di Tiongkok terkait penyelundupan narkoba, baik dari maupun ke Tiongkok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com