Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oscar Pistorius Tak Terbukti Rencanakan Pembunuhan Kekasihnya

Kompas.com - 11/09/2014, 21:48 WIB
PRETORIA, KOMPAS.com — Pengadilan tinggi Pretoria, Afrika Selatan, Kamis (11/9/2014), memutuskan bahwa atlet paralimpik Oscar Pistorius tidak bersalah terkait dakwaan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Reeva Steenkamp.

Keputusan mengejutkan ini membuat pelari berjuluk "Blade Runner" itu tak kuasa menahan tangis saat mendengarkan vonis hakim di kursi terdakwa.

Namun, sidang yang menyedot banyak perhatian itu ditunda hingga Jumat (12/9/2014). Pada sidang mendatang itu, Pistorius akan mendengar kembali keputusan hakim terkait dakwaan terhadapnya soal pembunuhan tak berencana.

"Penuntut tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Thokozile Masipa yang memimpin jalannya sidang.

"Semua bukti yang dihadirkan tak cukup kuat untuk menyatakan bahwa terdakwa memang berniat membunuh korban, apalagi merencanakan pembunuhan itu," tambah Hakim Thokozile.

Namun, atlet ternama itu masih bisa menghabiskan waktu cukup lama di balik terali besi jika hakim memutuskan dia bersalah karena telah mengakibatkan kematian Reeva.

Saat mendengar hakim menyatakan dirinya tak bersalah dalam dakwaan pembunuhan berencana, Pistorius yang duduk di kursi terdakwa langsung tertunduk dan menutupi wajah dengan kedua tangannya.

Saudara perempuannya, Aimee, yang duduk di baris pertama kursi pengunjung, langsung berlari dan memeluk kakaknya yang sedang menghapus air mata menggunakan sapu tangan.

Di sisi lain, kedua orangtua Reeva, Barry dan June Steenkamp, langsung meninggalkan ruang sidang dengan wajah kaku, begitu mendengar keputusan hakim.

"Ini belum berakhir. Kami masih terus mendengarkan (putusan hakim)," kata bibi Pistorius, Lois, menjawab pertanyaan terkait putusan hakim.

Sementara itu, para pakar hukum mengaku sangat terkejut dengan keputusan hakim yang membebaskan Pistorius dari dakwaan pembunuhan berencana. Mereka memperkirakan, kasus yang "mencengkeram" warga Afrika Selatan selama satu tahun terakhir ini tidak akan berakhir hanya lewat vonis pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com