Catatan pengadilan menunjukkan bahwa terpidana terbukti mencantumkan kata-kata menghasut dan melecehkan Kerajaan Thailand melalui media sosial Facebook antara 2010 dan 2011.
Sejatinya, ada sembilan dakwaan yang terbukti di pengadilan. Tiap dakwaan berganjar tiga tahun penjara. Kemudian, ada 12 dakwaan yang masing-masing berganjar empat bulan penjara lantaran pelanggaran Undang-undang Kriminal Komputer.
Namun begitu, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan. Gara-gara pengakuan itulah, pengadilan Ubon Ratchathani yang mengadili terdakwa mereduksi jumlah hukuman menjadi 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.