Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Hapus Prabowo dari "Blacklist" Visa

Kompas.com - 09/07/2014, 00:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sehari menjelang hari pemungutan suara Pemilu Presiden 2014, Selasa (8/7/2014), harian The Sydney Morning Herald menulis Australia telah menghapus nama calon presiden Prabowo Subianto dari daftar hitam (blacklist) permohonan visa ke negara itu.

Tuduhan keterlibatan Prabowo dalam penculikan 23 aktivis pada 1998, merupakan alasan bagi Amerika Serikat dan Australia memasukkannya dalam daftar hitam penerima visa. Karena alasan ini, pada 2000 Prabowo tak bisa menghadiri wisuda anaknya di Amerika Serikat.

Bila larangan masuk Amerika sudah jamak diketahui, maka larangan yang sama dari Australia menurut harian ini memang tak diakui secara terbuka. Sejauh ini juga tidak diketahui upaya Prabowo masuk ke Australia dan terkendala blacklist tersebut.

"Rumusan dari pejabat tinggi (Departemen Luar Negeri) selalu: 'Jika ia mengajukan, dia tak akan mendapatkannya'," kata Marcus Mietzner, seorang ahli politik elite Indonesia di Universitas Nasional Australia.

Lonjakan dukungan untuk pencalonan Prabowo dalam Pemilu Presiden 2014, diduga menjadi salah satu alasan penghapusan namanya dari daftar hitam itu. Penghapusan ini akan memastikan Prabowo, bila terpilih menjadi presiden, tidak akan kesulitan menghadiri pertemuan tingkat tinggi G-20 di Brisbane, Australia, yang dijadwalkan pada November 2014.

"Pemerintah Australia akan bekerja sama dengan siapa pun yang terpilih sebagai presiden Indonesia," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan. "Presiden Indonesia akan selalu diterima di Australia."

Hasil Pemilu Presiden 2014, diakui dalam tulisan The Sydney Morning Herald itu, sulit diperkirakan. Namun, jajak pendapat terbaru menurut media ini memperlihatkan dukungan untuk calon presiden Joko Widodo berkurang justru pada hari-hari terakhir kampanye.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com