Penjara 1 Tahun dan 1 Hari untuk Pencuri Perhiasan Senilai Rp 24 M
Palupi Annisa Auliani
Kompas.com - 24/12/2013, 01:22 WIB
Seorang mantan eksekutif Tiffany & Co dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan satu hari. Dia dinyatakan terbukti mencuri perhiasan senilai lebih dari 2 juta dollar atau setara Rp 24 miliar dari perusahaan terkenal di Fifth Avenue itu.