Sopir Truk Didenda Rp 5,2 Miliar karena Runtuhkan Jembatan
Kompas.com - 21/11/2013, 14:24 WIB
Seorang sopir truk di China didenda 2,7 juta yuan (sekitar Rp 5,2 miliar) dan dipenjara tiga tahun setelah kendaraannya yang kelebihan muatan menyebabkan jembatan runtuh, kata sejumlah laporan, Kamis.