Terbukti Selingkuh, Perempuan Taiwan Dipenjara 298 Tahun
Kompas.com - 02/09/2013, 10:07 WIB
Seorang perempuan asal kawasan Changhua, di sebelah barat Taiwan, akhir bulan lalu, dijatuhi hukuman penjara selama 298 tahun akibat berhubungan badan dengan tetangganya, seorang pria yang sudah beristri.