KOMPAS.com -Sanksi internasional dianggap sebagai tindakan yang diambil oleh suatu negara terhadap negara lainnya.
Tindakan ini bisa dilakukan atas alasan politik, baik secara unilateral atau multilateral.
Dikutip dari buku "Sanctions and Exports Deflection: Evidence from Iran" karya JI Haidar, ada sejumlah jenis sanksi internasional.
Baca juga: Langgar Sanksi, Korea Utara Disebut Masih Lakukan Ekspor Batu Bara
Sanksi ini diberlakukan lewat pengurangan atau penghapusan hubungan diplomatik, seperti kedubes.
Sanksi ini biasanya dilakukan dengan mencekal perdagangan. Biasanya terbatas pada sektor tertentu, seperti persenjataan.
Sanksi ini punya pengecualian tertentu, seperti makanan dan pengobatan.
Baca juga: Seoul: Pengurangan Sanksi Korea Utara dapat Terjadi Lebih Cepat
Sanksi ini tidak memperbolehkan atlet atau tim dari suatu negara ikut ajang perlombaan dalam acara-acara internasional
sejak deklarasi Konferensi Perserikatan tentang Lingkungan Hidup Manusia, upaya perlindungan lingkungan hidup internasional makin ditingkatkan dan memunculkan sanksi ini.
Baca juga: Pejabatnya Kena Sanksi, Korea Utara Sebut Uni Eropa Gila
Korea Utara jadi contoh negara yang telah dikenai berbagai sanksi oleh Dewan Keamanan (DK) PBB karena program senjata nuklirnya.
Pada 14 Oktober 2006, Dewan Keamanan (DK) PBB menginisiasi Resolusi 1718, yang mengharuskan Korea Utara tidak lagi melakukan uji coba nuklir, tidak meluncurkan rudal balistik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.