KOMPAS.com – Cara daftar paspor bisa dilakukan secara online. Mendaftar paspor online menggunakan aplikasi.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang berisi identitas pemegangnya.
Mulai Senin, 21 januari 2019, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO) versi terbaru untuk kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Cara Kerja Turbin Angin dan Komponennya
Jika sebelumnya ada kantor imigrasi yang memberlakukan pengambilan antrean via whatsapp maupun aplikasi antrean mandiri, saat ini hal tersebut sudah tidak berlaku.
Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi kebangsaan, dan terkadang beberapa informasi lain mengenai identifikasi individu.
Permohonan pembuatan paspor dilakukan secara online. Meski demikian, pembuatan paspor secara online tidak menggugurkan kewajiban kita untuk datang ke kantor imigrasi.
Membuat paspor secara online tidak akan membuat kita bebas untuk tidak datang ke kantor imigrasi.
Kita tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengenali Propaganda Politik di Media?
Dilansir imigrasi.go.id, saat ini layanan paspor pada semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia wajib menggunakan APAPO untuk melakukan pendaftaran layanan paspor secara online.
Sebelum dapat menggunakan aplikasi APAPO untuk daftar paspor online, ada tiga metode untuk mengaksesnya.
Baca juga: Cara Kerja Bitcoin sebagai Alat Pembayaran Sah di El Salvador
Cara menggunakan APAPO yaitu persiapkan semua persyaratan yang diperlukan untuk daftar antrean paspor secara online.
Baca juga: Spyware Pegasus: Asal-usul, Cara Kerja, dan Bahayanya
Selain membawa nomor kode booking antrean setelah mendaftar paspor secara online, pemohon harus membawa berkas-berkas saat datang ke kantor imigrasi.
Baca juga: Bagaimana Cara Menambang Bitcoin?
Dilansir indonesia.go.id, berikut biaya yang diperlukan untuk membuat paspor
Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000.
Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 600.000.