Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Demokrasi Hong Kong Semakin Terancam

Kompas.com - 22/03/2024, 10:43 WIB
Paramita Amaranggana,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Pengacara Australia, Kevin Yam, yang pada Juli tahun lalu baru mengetahui bahwa ia "dicari" atas tuduhan kolusi mengatakan bahwa itu adalah perkembangan yang bersifat menghancurkan.

“Saya merasa sedih bagi masyarakat Hong Kong karena penegakan hukum akan terus berlanjut,” katanya.

Kini, Hong Kong justru akan mengadopsi UU itu ke dalam konstitusi kota. Disebut sebagai Pasal 23, UU itu akan memperkenalkan 39 jenis kejahatan keamanan baru termasuk pengkhianatan, spionase, hingga campur tangan eksternal dengan pelanggaran paling serius akan dihukum penjara seumur hidup. UU itu direncanakan akan mulai diimplementasikan pada Sabtu (23/3/2024) besok.

Kepala Eksekutif Hong Kong, Lee, menggambarkan keputusan itu sebagai “momen bersejarah bagi Hong Kong.”

“Kami telah menyelesaikan misi bersejarah, memenuhi kepercayaan negara dan tidak mengecewakan pemerintah pusat,” katanya merujuk pada kepemimpinan Partai Komunis China di Beijing.

Regina Ip, anggota parlemen pro-Beijing dan penasihat utama Lee, membantah pengesahan undang-undang tersebut karena “tunduk pada tekanan China.”

“Kami memiliki tanggung jawab hukum, konstitusional, dan moral untuk membuat undang-undang guna menjaga keamanan nasional,” katanya kepada CNN.

Sektor Bisnis Juga Terancam

Mantan legislator Hong Kong, Ted Hui yang sekarang tinggal di Adelaide, Australia, dan dulu termasuk dalam daftar “dicari” menyebut keputusan ini sebagai “paku terakhir di peti mati” bagi kota tersebut.

“Undang-undang baru ini disahkan oleh Parlemen Hong Kong sendiri, tidak seperti undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan di Hong Kong empat tahun lalu,” katanya kepada ABC.

“Tetapi kali ini, undang-undang ini lima kali lebih kejam dibandingkan undang-undang sebelumnya… Saya pribadi memperkirakan akan lebih banyak orang yang dipenjara hanya karena memperjuangkan kebebasan demokrasi dan mengkritik pemerintah. Jadi ini sesuatu yang tragis bagi Hong Kong.”

Dia khawatir hal ini akan lebih memudahkan aparat keamanan nasional untuk menangkap orang-orang Hong Kong.

Baca juga: Resmi Ditutup, Koran Pro-Demokrasi Hong Kong Edisi Terakhir Laku Keras

“Sangat mudah untuk tertangkap oleh undang-undang baru ini, hanya karena mengkritik pemerintah. Misalnya, melalui internet, di mana kritik tidak ditoleransi dan mudah ditangkap dengan hasutan kebencian,” kata Hui.

"Secara tradisional, itu adalah pelanggaran ringan, dengan hukuman dua tahun penjara. Sekarang mereka dapat memenjarakan Anda selama satu dekade."

Sektor bisnis di Hong Kong juga ikut khawatir akibat keputusan ini. Bloomberg melaporkan pada Selasa (19/3/2024) bahwa Bank of America telah mengurangi kantor di pusat kota Hong Kong menyusul beberapa bank lain yang telah mengurangi jumlah kantor mereka.

Andrew Collier dari Orient Capital Research mengatakan, dia berbicara dengan para pebisnis yang mengatakan bahwa mereka saat ini sedang secara diam-diam memindahkan sebagian perusahaan mereka ke negara-negara lain seperti Singapura.

“Banyak uang yang keluar dari China, keluar dari Hong Kong,” katanya.

“Jika Anda berbicara tentang perusahaan besar dan bank, mereka tidak terlalu mengkhawatirkan keselamatan pribadi mereka, namun mereka sedikit khawatir… (jika) risk officer berkata (kepada CEO), 'ya, ada satu persen kemungkinan Anda bertanggung jawab atas suatu masalah di Hong Kong atau China,' itu terlalu tinggi.”

“Jika Anda adalah pimpinan perusahaan multinasional atau bank besar, Anda tidak boleh mengambil risiko itu, karena resiko keamanannya terlalu besar.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com