Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thailand Menuju Pelegalan Pernikahan Sesama Jenis

Kompas.com - 28/03/2024, 09:23 WIB
Egidius Patnistik

Penulis

Sumber BBC,Reuters

THAILAND membuat langkah bersejarah menuju kesetaraan pernikahan setelah parlemen negara itu meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan pengakuan hukum bagi pernikahan sesama jenis. Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui RUU kesetaraan pernikahan pada Rabu (27/3/2024).

Hal itu akan membuat salah satu negara paling liberal di Asia ini semakin dekat untuk menjadi wilayah ketiga yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Taiwan dan Nepal sudah lebih dulu mengizinkan pernikahan sesama jenis.

RUU tersebut mendapat dukungan dari semua partai besar di Thailand dan telah dirancang selama lebih dari satu dekade. RUU itu masih memerlukan persetujuan senat dan dukungan dari raja sebelum benar-benar menjadi undang-undang dan kemudian diberlakukan 120 hari setelah itu.

Baca juga: Yunani Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis dan Bolehkan Adopsi Anak

RUU tersebut disahkan oleh 400 dari 415 anggota parlemen yang hadir. Hanya hanya 10 suara yang menentangnya. 

Persetujuan akhir (dari senat dan raja Thailand) diperkirakan akan terjadi pada akhir tahun 2024. Jika itu terjadi, Thailand menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mengakui hubungan sesama jenis.

Hal itu akan memperkuat reputasi Thailand sebagai surga bagi pasangan LGBTQ (lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer community) di wilayah di mana sikap seperti itu jarang terjadi.

"Ini adalah awal dari kesetaraan. Ini bukan obat universal untuk setiap masalah tetapi ini adalah langkah pertama menuju kesetaraan," kata Danuphorn Punnakanta, anggota parlemen dan ketua komite kesetaraan pernikahan di parlemen kepada anggora parlemen saat memaparkan RUU tersebut.

“Undang-undang ini ingin mengembalikan hak-hak tersebut kepada kelompok orang tersebut, bukan memberikan mereka hak tersebut.”

RUU itu menggambarkan pernikahan sebagai kemitraan antara dua individu, bukan lagi hanya antara pria dan wanita. RUU itu, saat nanti menjadi UU, memberikan hak penuh kepada pasangan, sebagaimana layaknya pasangan yang menikah berdasarkan hukum perdata dan komersial negara tersebut, termasuk hak waris dan pengangkatan anak.

Pasangan LGBTQ juga akan mendapat hak penghematan pajak perkawinan. Berdasarkan RUU itu, pasangan sesama jenis juga bisa mengadopsi anak.

Mahkamah Konstitusi tahun 2021 memutuskan bahwa undang-undang perkawinan Thailand saat itu, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah konstitusional, dan merekomendasikan agar undang-undang tersebut diperluas untuk menjamin hak-hak gender lainnya.

Sejumlah Catatan

Nada Chaiyajit, advokat LGBT dan dosen hukum di Universitas Mae Fah Luang mengatakan, pengesahan RUU tersebut merupakan langkah positif namun ada beberapa masalah yang belum terselesaikan.

Para pendukung LGBT yang berada di komite parlemen selama debat pada hari Rabu itu tidak berhasil mendorong agar istilah “ayah” dan “ibu” diubah menjadi “orangtua” yang netral gender saat merujuk pada unit keluarga.

Menurut para pendukung LGBT, perubahan istilah "ayah" dan "ibu" menjadi "orangtua" demi menghindari komplikasi dalam isu-isu seperti adopsi.

“Saya memang senang tapi ini bukan kesetaraan pernikahan penuh, ini hanya pernikahan sesama jenis,” kata Nada. “Hak untuk menikah telah diberikan tetapi belum diberikan hak untuk membentuk keluarga secara penuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com