Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Jurnalis dan Kru Media Tewas dalam Perang Gaza

Kompas.com - 20/03/2024, 11:17 WIB
Paramita Amaranggana,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

“Kita berada dalam posisi yang sangat berbahaya dan penting bagi dunia untuk memahami bahwa ada tim jurnalis yang bekerja dalam kondisi yang sangat berbahaya,” kata Chetwynd.

Dikecam

Maraknya kekerasan menargetkan jurnalis turut mendapat kecaman dari para ahli hak asasi manusia. Para ahli menekankan pentingnya hak atas informasi sebagai “hak untuk bertahan hidup” selama masa konflik.

Menurut mereka, informasi dapat menjadi sandaran kehidupan warga sipil. Demikian dalam hal ini, jurnalis memainkan “peran yang sangat diperlukan” sebagai sumber informasi yang penting, pembela hak asasi manusia, dan saksi kekejaman.

“Jurnalis berhak mendapatkan perlindungan sebagai warga sipil berdasarkan hukum humaniter internasional. Serangan yang ditargetkan dan pembunuhan jurnalis adalah kejahatan perang,” para ahli memperingatkan.

Para ahli kemudian juga meminta Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memberikan “perhatian khusus” terhadap pola serangan yang berbahaya dan impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis.

Menjelang akhir Februari lalu, lebih dari 30 perusahaan media telah menandatangani sebuah surat terbuka yang menyatakan solidaritas dengan jurnalis yang bekerja di Gaza. Bersamaan dengan surat itu juga mereka menyerukan perlindungan serta kebebasan untuk para jurnalis dalam meliput konflik.

Surat tersebut yang dikoordinasikan oleh CPJ telah ditandatangani beberapa kantor berita global, seperti AFP, AP dan Reuters, serta media terkemuka lainnya termasuk Guardian, New York Times, BBC News, CNN, ABC News, dan KORE.

“Selama hampir lima bulan, jurnalis dan pekerja media di Gaza-–yang merupakan satu-satunya sumber pemberitaan lapangan dari wilayah Palestina--bekerja dalam kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya,” isi surat itu.

Surat yang juga ditandatangani oleh Asosiasi Penyiaran Internasional dan Asosiasi Surat Kabar dan Penerbit Berita Dunia (WAN-IFRA) itu turut menyatakan bahwa “Jurnalis adalah warga sipil dan pemerintah Israel harus melindungi jurnalis sebagai non-kombatan menurut hukum internasional.”

“Mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran apa pun terhadap perlindungan jangka panjang tersebut harus dimintai pertanggungjawaban,” bunyi surat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com