Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjang Paspor Online

Kompas.com - 17/02/2022, 14:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Perpanjang paspor bisa dilakukan dengan online. Meski perpanjangan paspor online bisa dilakukan, pemohon harus tetap datang ke kantor imigrasi untuk prosedur lain yang telah disyaratkan.

Paspor memiliki masa berlaku. Jika masa berlakunya habis, pemilik paspor perlu melakukan perpanjangan. Bagaimana cara perpanjang paspor online?

Pengajuan penggantian paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi paspor online M-Paspor yang bisa diunduh di gawai Android atau iOS.

Dilansir imigrasi.go.id, perpanjangan paspor dilakukan dengan cara penggantian paspor. Berikut syarat perpanjang paspor.

Baca juga: Cara Daftar Paspor Online dan Biaya Pembuatan Paspor

Syarat perpanjang paspor

Untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Paspor lama

Untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009

KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri

Kartu keluarga

Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online dan Biayanya

Cara perpanjang paspor

Mengunduh aplikasi paspor online M-Paspor

Membuat akun

Pilih keperluan

Unggah berkas persyaratan

Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan

Lakukan pembayaran

Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih dengan membawa berkas

Pemeriksaan berkas, foto, dan wawancara

Paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak dan Dendanya

Biaya perpanjang paspor

Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
  2. Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0

Baca juga: Kontroversi Harga Paspor Vanuatu Rp 2 Miliar, Syaratnya Sangat Mudah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com