KOMPAS.com – Cara mengurus paspor yang hilang atau rusak dilakukan oleh pemegang paspor yang kehilangan paspor atau paspornya dalam keadaan rusak.
Mengurus paspor yang rusak atau hilang harus mengurusnya di kantor imigrasi.
Menurut laman imigrasi.go.id, mengurus paspor rusak atau hilang dilakukan dengan cara penggantian paspor.
Baca juga: Cara Daftar Paspor Online dan Biaya Pembuatan Paspor
Dalam mengurus paspor rusak, penggantian paspor bisa dilakukan karena keadaan kahar (force majeure) yang meliputi keadaan:
Berikut syarat dan cara mengurus penggantian paspor untuk paspor yang hilang atau rusak.
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online dan Biayanya
Baca juga: Deplu AS Terbitkan Paspor Gender-X untuk Non-Binari, Interseks, dan Tanpa Konformitas Gender
Melansir imigrasi.go.id, pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak secara langsung di kantor imigrasi.
Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang atau rusak melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian atau penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan.
Namun, jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.
Baca juga: Mahathir Kecewa Pengadilan Malaysia Berikan Paspor Sementara untuk Najib Razak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.