Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak dan Dendanya

Kompas.com - 10/02/2022, 22:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Cara mengurus paspor yang hilang atau rusak dilakukan oleh pemegang paspor yang kehilangan paspor atau paspornya dalam keadaan rusak.

Mengurus paspor yang rusak atau hilang harus mengurusnya di kantor imigrasi.

Menurut laman imigrasi.go.id, mengurus paspor rusak atau hilang dilakukan dengan cara penggantian paspor.

Baca juga: Cara Daftar Paspor Online dan Biaya Pembuatan Paspor

Dalam mengurus paspor rusak, penggantian paspor bisa dilakukan karena keadaan kahar (force majeure) yang meliputi keadaan:

  1. Banjir
  2. Gempa bumi
  3. Kebakaran
  4. Huru-hara
  5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Berikut syarat dan cara mengurus penggantian paspor untuk paspor yang hilang atau rusak.

Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online dan Biayanya

Syarat mengurus paspor yang hilang atau rusak

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta lahir dan atau ijazah SD/SMP/SMA
  5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak
  6. Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

  7. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
  8. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Baca juga: Deplu AS Terbitkan Paspor Gender-X untuk Non-Binari, Interseks, dan Tanpa Konformitas Gender

Cara mengurus penggantian paspor untuk paspor yang hilang atau rusak

Melansir imigrasi.go.id, pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak secara langsung di kantor imigrasi.

Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang atau rusak melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian atau penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan.

Namun, jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

Baca juga: Mahathir Kecewa Pengadilan Malaysia Berikan Paspor Sementara untuk Najib Razak

Denda mengurus paspor yang hilang atau rusak

Paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar (force majeure) yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda.

Situasi tersebut tercantum dalam aturan terbaru yakni Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi pemilik paspor.

Pemilik paspor yang rusak atau hilang dikarenakan kondisi kahar wajib mengurus terlebih dulu dokumen pelengkap.

Dokumen itu terdiri dari surat keterangan kehilangan dari kelurahan atau otoritas berwenang tentang terjadinya kondisi kahar.

Jika permohonan ditolak, pemohon paspor wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku serta mengikuti semua tahapan pengurusan paspor baru sesuai kebijakan pemerintah.

Berikut denda yang harus ditanggung pemohon bila permohonan paspor rusak karena kondisi kahar ditolak.

  1. Denda paspor hilang Rp 1.000.000
  2. Denda paspor rusak Rp 500.000

Jika permohonan disetujui dan paspor yang rusak benar-benar karena keadaan kahar, pemohon hanya dikenakan pembayaran biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda.

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Itu tadi adalah cara mengurus paspor yang hilang atau rusak. Semoga membantu dalam mengurus paspor yang hilang atau rusak.

Baca juga: Kantor Paspor Pengumuman Bakal Buka Lagi, Ratusan Warga Afghanistan Sudah Berebut Antre

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com