Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang Paspor Online dan Biayanya

Kompas.com - 09/02/2022, 19:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Cara perpanjangan paspor online merupakan salah satu cara untuk memperpanjang paspor.

Paspor memiliki masa berlaku. Jika masa berlakunya habis, pemilik paspor perlu melakukan perpanjangan. Bagaimana cara perpanjang paspor online?

Baca juga: Cara Daftar Paspor Online dan Biaya Pembuatan Paspor

Dilansir imigrasi.go.id, perpanjangan paspor dilakukan dengan cara penggantian paspor. Penggantian paspor dapat dilakukan jika:

  1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor)
  2. Masa berlaku telah habis
  3. Hilang
  4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan)
  5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll)

Pengajuan penggantian paspor bisa dilakukan secara online (perpanjang paspor online) melalui aplikasi paspor online M-Paspor yang bisa diunduh di gawai Android atau iOS.

Meski begitu, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk mengikuti prosedur lain yang telah disyaratkan.

Berikut cara penggantian paspor online (perpanjang paspor online) apabila paspor yang dimiliki pemegang masih ada dan kondisinya utuh.

Baca juga: Deplu AS Terbitkan Paspor Gender-X untuk Non-Binari, Interseks, dan Tanpa Konformitas Gender

Syarat penggantian paspor online (perpanjang paspor online)

Untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  2. Paspor lama

Untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009

  1. KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca juga: Mahathir Kecewa Pengadilan Malaysia Berikan Paspor Sementara untuk Najib Razak

Cara penggantian paspor online (perpanjang paspor online)

Cara perpanjang paspor online bisa melalui aplikasi paspor online M-Paspor melalui App Store untuk gawai iOS atau Google Play untuk gawai Android.

  1. Mengunduh aplikasi paspor online M-Paspor
  2. Membuat akun
  3. Pilih keperluan
  4. Unggah berkas persyaratan
  5. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan
  6. Lakukan pembayaran
  7. Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih dengan membawa berkas
  8. Pemeriksaan berkas, foto, dan wawancara
  9. Paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia

Baca juga: Kantor Paspor Pengumuman Bakal Buka Lagi, Ratusan Warga Afghanistan Sudah Berebut Antre

Biaya perpanjang paspor

Berikut adalah biaya untuk penggantian paspor (perpanjang paspor)

Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
  2. Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0

Itu tadi adalah cara penggantian paspor online. Semoga membantu dalam perpanjang paspor online.

Baca juga: Kontroversi Harga Paspor Vanuatu Rp 2 Miliar, Syaratnya Sangat Mudah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com