KOMPAS.com – Cara perpanjangan paspor online merupakan salah satu cara untuk memperpanjang paspor.
Paspor memiliki masa berlaku. Jika masa berlakunya habis, pemilik paspor perlu melakukan perpanjangan. Bagaimana cara perpanjang paspor online?
Baca juga: Cara Daftar Paspor Online dan Biaya Pembuatan Paspor
Dilansir imigrasi.go.id, perpanjangan paspor dilakukan dengan cara penggantian paspor. Penggantian paspor dapat dilakukan jika:
Pengajuan penggantian paspor bisa dilakukan secara online (perpanjang paspor online) melalui aplikasi paspor online M-Paspor yang bisa diunduh di gawai Android atau iOS.
Meski begitu, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk mengikuti prosedur lain yang telah disyaratkan.
Berikut cara penggantian paspor online (perpanjang paspor online) apabila paspor yang dimiliki pemegang masih ada dan kondisinya utuh.
Baca juga: Deplu AS Terbitkan Paspor Gender-X untuk Non-Binari, Interseks, dan Tanpa Konformitas Gender
Baca juga: Mahathir Kecewa Pengadilan Malaysia Berikan Paspor Sementara untuk Najib Razak
Cara perpanjang paspor online bisa melalui aplikasi paspor online M-Paspor melalui App Store untuk gawai iOS atau Google Play untuk gawai Android.
Baca juga: Kantor Paspor Pengumuman Bakal Buka Lagi, Ratusan Warga Afghanistan Sudah Berebut Antre
Berikut adalah biaya untuk penggantian paspor (perpanjang paspor)
Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
Itu tadi adalah cara penggantian paspor online. Semoga membantu dalam perpanjang paspor online.
Baca juga: Kontroversi Harga Paspor Vanuatu Rp 2 Miliar, Syaratnya Sangat Mudah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.