Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjang Paspor Online

Kompas.com - 17/02/2022, 14:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Unggah berkas persyaratan

Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan

Lakukan pembayaran

Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih dengan membawa berkas

Pemeriksaan berkas, foto, dan wawancara

Paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak dan Dendanya

Biaya perpanjang paspor

Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
  2. Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0

Baca juga: Kontroversi Harga Paspor Vanuatu Rp 2 Miliar, Syaratnya Sangat Mudah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com