Selain itu, resolusi R2P juga secara resmi meminta agar Sekretaris Jenderal PBB melaporkan setiap tahun tentang topik tersebut.
Baca juga: 3 Pertimbangan Indonesia Tolak R2P dan Pencegahan Genosida di Sidang Umum PBB
Situs web globalr2p.org menyebutkan R2P adalah resolusi dengan tiga pilar.
1. Setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari empat kejahatan kekejaman massal: genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis.
2. Komunitas internasional yang lebih luas memiliki tanggung jawab untuk mendorong dan membantu masing-masing negara dalam memenuhi tanggung jawab itu.
3. Jika suatu negara secara nyata gagal melindungi penduduknya, komunitas internasional harus siap untuk mengambil tindakan kolektif yang tepat, tepat waktu dan tegas dan sesuai dengan Piagam PBB.
Demikian penjelasan tentang apa itu R2P, asal mulanya, dan tiga pilar resolusi tersebut.
Baca juga: Indonesia Tolak R2P dan Pencegahan Genosida di Sidang Umum PBB, Ini Tanggapan Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.