NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Apa itu R2P? Penolakan Indonesia terhadap resolusi Responsibility to Protect di Sidang Umum PBB ramai diperbincangkan di media sosial.
Resolusi R2P adalah prinsip dan kesepakatan internasional, yang bertujuan mencegah genosida, kejahatan perang, pemusnahan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.
Pemungutan suaranya yang terbaru dilakukan pada Selasa (18/5/2021) dalam Sidang Umum PBB
Baca juga: Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida dalam Sidang Umum PBB
Menurut situs web globalr2p.org, konsep ini muncul sebagai tanggapan atas kegagalan komunitas internasional secara memadai menangani kekejaman massal di Rwanda dan negara-negara bekas Yugoslavia selama tahun 1990-an.
Melansir laman resmi PBB, tujuan R2P adalah mewujudkan komitmen politik guna mengakhiri bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan.
Resolusi R2P disahkan oleh semua negara anggota PBB pada KTT Dunia 2005 dan dicantumkan dalam paragraf 138-139 dari Dokumen Hasil KTT Dunia.
Isi paragraf tersebut adalah:
Paragraf 138
Setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tanggung jawab ini mencakup pencegahan kejahatan semacam itu, termasuk hasutan, melalui cara yang tepat dan perlu.
Komunitas internasional harus, jika sesuai, mendorong dan membantu negara untuk melaksanakan tanggung jawab ini dan mendukung Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam membuat peringatan dini.
Paragraf 139
Komunitas internasional, melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan sarana diplomatik, kemanusiaan dan perdamaian lainnya yang sesuai, sesuai dengan Bab VI dan VIII Piagam PBB, untuk membantu melindungi penduduk dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Majelis Umum ditekankan perlunya melanjutkan pertimbangan tanggung jawab untuk melindungi penduduk dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan dan implikasinya, dengan mengingat prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional.
Dengan diadopsinya resolusi ini, negara-negara anggota PBB memutuskan untuk memasukkan R2P dalam agenda tahunan Majelis Umum PBB.
Selain itu, resolusi R2P juga secara resmi meminta agar Sekretaris Jenderal PBB melaporkan setiap tahun tentang topik tersebut.
Baca juga: 3 Pertimbangan Indonesia Tolak R2P dan Pencegahan Genosida di Sidang Umum PBB
Situs web globalr2p.org menyebutkan R2P adalah resolusi dengan tiga pilar.
1. Setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari empat kejahatan kekejaman massal: genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis.
2. Komunitas internasional yang lebih luas memiliki tanggung jawab untuk mendorong dan membantu masing-masing negara dalam memenuhi tanggung jawab itu.
3. Jika suatu negara secara nyata gagal melindungi penduduknya, komunitas internasional harus siap untuk mengambil tindakan kolektif yang tepat, tepat waktu dan tegas dan sesuai dengan Piagam PBB.
Demikian penjelasan tentang apa itu R2P, asal mulanya, dan tiga pilar resolusi tersebut.
Baca juga: Indonesia Tolak R2P dan Pencegahan Genosida di Sidang Umum PBB, Ini Tanggapan Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.