Menurut sejarah hak pilih di dunia, beberapa negara bagian di AS telah memberikan hak pilih untuk wanita sebelum 1920, seperti di New Jersey yang telah memberikan hak perempuan untuk memilih antara 1776 dan 1807.
Kemudian, amandemen ke-19 yang disahkan pada 1920 yang memberikan semua warga wanita di AS hak untuk memilih.
Namun, penduduk asli Amerika tidak diizinkan untuk memilih sampai mereka diberikan kewarganegaraan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan India pada 1924.
Selain itu, banyak orang Amerika keturunan Asia tidak diizinkan untuk menjadi warga negara dan memberikan suara sampai Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan 1952 dikeluarkan.
Namun, petugas pemilu sering kali melarang orang kulit berwarna untuk memberikan suara dengan tes literasi, pajak pemungutan suara, dan intimidasi.
Pada 1965, Presiden Lyndon B. Johnson saat itu menandatangani Undang-Undang Hak Suara menjadi undang-undang, yang membuat taktik semacam itu ilegal, tetapi tidak menghentikannya.
Wanita pertama kali diizinkan untuk memilih di Brasil pada 1932, tetapi baru pada 1945 pemungutan suara adalah wajib bagi ppenduduk pria dan wanita Brasil.
Mulai pada 1930, wanita di Turki untuk pertama kalinya dapat memilih dan mencalonkan diri untuk jabatan lokal.
Legislasi disahkan pada 1934 yang memperluas hak perempuan dalam bersuara untuk pemilihan parlemen nasional.
Di Perancis, perempuan mendapatkan hak pilih melalui undang-undang yang disahkan pada 1944.
Wanita Perancis dapat memberikan suara pada tahun berikutnya dalam pemilihan umum pertama negara yang diadakan setelah pendudukan Jerman.
Di Jepang, wanita mendapat hak pilih pada 1945, yang mana menurut sejarah bahwa sebagian berkat perjuangan Letnan Ethel Weed.
Weed adalah seorang perwira Amerika yang mengadvokasi reformasi kode sipil selama pendudukan sekutu pasca-Perang Dunia II di Jepang.
Baca juga: Perempuan Berdaya: 10 Wanita Dunia dengan IQ Tertinggi, Lampaui Albert Einstein
Setelah menjadi republik pada 1947, India memberi perempuan hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
Sejak 1952, perempuan berdaya di Yunani dengan memiliki hak untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen.
Wanita di China pertama kali diberikan hak untuk memilih pada 1947, melalui Konstitusi Republik China, tetapi tidak secara eksplisit diberikan hak pilih, hingga 1953.
Yucatan, Meksiko memberikan hak perempuan untuk memilih pada 1917.
Kamudian, mulai 1947, semua wanita di Meksiko dapat berpartisipasi dalam pemilihan kota. Mereka tidak memenangkan hak untuk memilih dalam pemilihan nasional sampai pada 1953.
Di Honduras, wanita memenangkan hak pilih pada 1955. Kemenangan tersebut diperingati dengan perayaan setiap tahun.
Hak perempuan di Mesir untuk memilih dalam pemilihan umum diperoleh pada 1956.