Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Berdaya: Hak Pilih Pertama bagi Wanita dalam Pemilihan Umum, Kapan dan di Manakah Itu?

Kompas.com - 31/03/2021, 13:00 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

KOMPAS.com - Hak pilih di setiap kontestasi politik tingkat pemerintahan telah dimiliki wanita modern kini setara dengan pria.

Namun, sejarah hak pilih di dunia bercerita banyak perjuangan yang dilakukan oleh para perempuan berdaya zaman dahulu untuk mendapatkan hak pilih itu.

Lalu, tahukah kamu kapan dan negara mana yang pertama memberikan hak perempuan untuk berkontribusi dalam pemilihan umum? Berikut Kompas.com merangkum daftarnya berdasarkan sumber yang dilansir dari Insider.

1. 1893: Selandia Baru

Pada 1893, Selandia Baru menjadi negara pertama di dunia yang memberikan hak perempuan untuk memilih dalam pemilihan parlemen.

Undang-undang yang melindungi hak pilih wanita tercipta setalah kampanye bertahun-tahun yang dilakukan oleh sekelompok orang seperti, Kate Sheppard, yang memimpin gerakan.

Sekarang, wajahnya terpampang di uang kertas 10 dolar Selandia Baru, untuk mengenang perjuangannya.

Baca juga: Perempuan Berdaya: Sejarah Revolusioner Wanita Pertama China, Qiu Jin, yang Mati Dipenggal

2. 1906: Finlandia

Selisih 13 tahun setelah Selandia Baru memberikan hak pilih untuk wanita.

Finlandia yang masih menjadi bagian dari Rusia pada saat itu, mengadopsi hak pilih yang universal serta setara kepada pria dan wanita pada 1906.

Kemudian, pemilihan umum 1907 menjadi kali pertama wanita Finlandia menggunakan hak pilihnya.

Undang-undang yang memberikan hak suara tersebut didorong oleh pemogokan umum terkait dengan Revolusi Rusia pada 1905.

UU itu memberi hak wanita untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilihan umum.

3. 1915: Denmark dan Islandia

Di Denmark, wanita dapat berpartisipasi dalam pemilihan lokal mulai 1908. Pada 1915, wanita Denmark juga dapat memberikan suara dalam pemilihan nasional.

Di Islandia, wanita yang berusia di atas 40 tahun memperoleh hak pilih pada 1915. Negara itu kemudian menurunkan batasan usia menjadi 25 tahun pada 1920, sesuai dengan batasan usia untuk pria.

Saat ini, usia pemilih baik pria maupun wanita Islandia adalah 18 tahun.

4. 1917: Rusia

Setelah demonstrasi besar-besaran di Petrograd pada 1917, wanita di Rusia memenangkan hak pilih. Mereka juga bisa memegang jabatan publik.

5. 1918: Jerman dan Inggris

Di Jerman, wanita mendapatkan hak pilih dan dapat mencalonkan diri dalam pemilihan umum dimulai pada 1918.

Di Inggris, wanita pertama kali memperoleh hak pilih pada 1918 melalui RUU Representasi Rakyat, yang memungkinkan wanita berusia 30 tahun ke atas dan pria berusia 21 tahun ke atas untuk memilih.

Sepuluh tahun kemudian, pada 1928, semua warga negara Inggris baik pria maupun wanita, yang berusia 21 tahun ke atas mendapatkan hak pilih.

Sementara, usia pemilih di Inggris sekarang adalah 18 tahun.

Baca juga: Perempuan Berdaya: 7 Legenda Wanita Bersejarah dalam Islam

6. 1920: Amerika Serikat

Menurut sejarah hak pilih di dunia, beberapa negara bagian di AS telah memberikan hak pilih untuk wanita sebelum 1920, seperti di New Jersey yang telah memberikan hak perempuan untuk memilih antara 1776 dan 1807.

Kemudian, amandemen ke-19 yang disahkan pada 1920 yang memberikan semua warga wanita di AS hak untuk memilih.

Namun, penduduk asli Amerika tidak diizinkan untuk memilih sampai mereka diberikan kewarganegaraan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan India pada 1924.

Selain itu, banyak orang Amerika keturunan Asia tidak diizinkan untuk menjadi warga negara dan memberikan suara sampai Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan 1952 dikeluarkan.

Namun, petugas pemilu sering kali melarang orang kulit berwarna untuk memberikan suara dengan tes literasi, pajak pemungutan suara, dan intimidasi.

Pada 1965, Presiden Lyndon B. Johnson saat itu menandatangani Undang-Undang Hak Suara menjadi undang-undang, yang membuat taktik semacam itu ilegal, tetapi tidak menghentikannya.

7. 1932: Brasil

Wanita pertama kali diizinkan untuk memilih di Brasil pada 1932, tetapi baru pada 1945 pemungutan suara adalah wajib bagi ppenduduk pria dan wanita Brasil.

8. 1934: Turki

Mulai pada 1930, wanita di Turki untuk pertama kalinya dapat memilih dan mencalonkan diri untuk jabatan lokal.

Legislasi disahkan pada 1934 yang memperluas hak perempuan dalam bersuara untuk pemilihan parlemen nasional.

9. 1944: Perancis

Di Perancis, perempuan mendapatkan hak pilih melalui undang-undang yang disahkan pada 1944.

Wanita Perancis dapat memberikan suara pada tahun berikutnya dalam pemilihan umum pertama negara yang diadakan setelah pendudukan Jerman.

10. 1945: Jepang

Di Jepang, wanita mendapat hak pilih pada 1945, yang mana menurut sejarah bahwa sebagian berkat perjuangan Letnan Ethel Weed.

Weed adalah seorang perwira Amerika yang mengadvokasi reformasi kode sipil selama pendudukan sekutu pasca-Perang Dunia II di Jepang.

Baca juga: Perempuan Berdaya: 10 Wanita Dunia dengan IQ Tertinggi, Lampaui Albert Einstein

11. 1947: India

Setelah menjadi republik pada 1947, India memberi perempuan hak untuk memilih dalam pemilihan umum.

12. 1952: Yunani

Sejak 1952, perempuan berdaya di Yunani dengan memiliki hak untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen.

13. 1953: China dan Meksiko

Wanita di China pertama kali diberikan hak untuk memilih pada 1947, melalui Konstitusi Republik China, tetapi tidak secara eksplisit diberikan hak pilih, hingga 1953.

Yucatan, Meksiko memberikan hak perempuan untuk memilih pada 1917.
Kamudian, mulai 1947, semua wanita di Meksiko dapat berpartisipasi dalam pemilihan kota. Mereka tidak memenangkan hak untuk memilih dalam pemilihan nasional sampai pada 1953.

14. 1955: Honduras

Di Honduras, wanita memenangkan hak pilih pada 1955. Kemenangan tersebut diperingati dengan perayaan setiap tahun.

15. 1956: Mesir

Hak perempuan di Mesir untuk memilih dalam pemilihan umum diperoleh pada 1956.

16. 1960: Kanada

Di tingkat provinsi, beberapa wanita di Kanada dapat memberikan suara mulai 1916. Hak perempuan untuk memilih meluas ke tingkat federal selama beberapa tahun ke depan.

Pada 1917, wanita yang mendapatkan hak pilih adalah yang berprofesi sebagai perawat dan angkatan bersenjata, serta wanita yang ayah, suami, atau anak laki-lakinya yang bertugas luar negeri.

Pada 1918, undang-undang mengesahkan perluasan hak wanita untuk berkontribusi dalam pemilihan, yaitu bagi yang berstatus warga negara, tapi tidak termasuk wanita warga Asia-Kanada dan wanita Bangsa Pertama.

Masing-masing aturan itu berlaku hingga 1940-an dan 1960-an.

Baca juga: Perempuan Berdaya: 10 Wanita Berpengaruh Korea Selatan dari Tokoh Sejarah hingga Idol Kpop

16. 1962: Australia

Wanita non-pribumi di Australia mendapat hak untuk memilih mulai 1895, ketika negara bagian Australia Selatan mengesahkan hak pilih koloni dan negara bagian, di samping hak untuk mencalonkan diri di parlemen.

Pada 1899, hak pilih negara bagian diperluas ke Australia Barat.

Pada 1902, wanita non-pribumi memenangkan hak untuk memilih di tingkat federal dengan disahkannya Undang-Undang Hak Persemakmuran.

Penduduk asli Australia baik pria maupun wanita tidak mendapatkan hak federal untuk memilih sampai 1962.

17. 1962: Bahamas

Wanita di Bahamas memperoleh hak suara dari RUU yang disahkan pada 1961 dan mulai berlaku pada 1962.

18. 1971: Swiss

Wanita Swiss memenangkan hak untuk memilih dalam pemilihan federal pada 1971.

Pada tahun itu, sebagian besar negara bagian Swiss telah melembagakan hak pilih untuk perempuan di tingkat lokal.

Namun, beberapa tidak mengizinkan perempuan untuk memberikan suara dalam pemilihan lokal sampai akhir tahun 80-an, dan negara bagian Appenzell Innerrhoden tidak mengizinkan perempuan untuk memberikan suara dalam pemilihan lokal sampai 1991.

19. 1980: Irak

Wanita di Irak mendapat hak suara dan mencalonkan diri pada 1980, tetapi pemerintah mengurangi beberapa kebebasan sipil selama Perang Teluk.

20. 1994: Oman

Oman melembagakan hak pilih untuk perempuan pada 1994, yang membuatnya menjadi negara Dewan Kerjasama Teluk pertama, di mana perempuan memenangkan hak untuk memilih.

Hanya sejumlah warga negara tertentu yang awalnya diberi hak pilih, tetapi Oman membuat hak pilih universal pada 2003.

21. 2015: Arab Saudi

Menurut sejarah hak pilih di dunia, Arab Saudi adalah negara terbaru yang memberikan hak perempuan untuk berkontribusi dalam pemilihan umum. Mulai 2015, perempuan berdaya di Saudi dengan memiliki hak untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilihan umum.

Baca juga: Perempuan Berdaya: Noor Inayat Khan, Mata-mata Bangsawan Muslim India yang Dibunuh Nazi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com