Di tingkat provinsi, beberapa wanita di Kanada dapat memberikan suara mulai 1916. Hak perempuan untuk memilih meluas ke tingkat federal selama beberapa tahun ke depan.
Pada 1917, wanita yang mendapatkan hak pilih adalah yang berprofesi sebagai perawat dan angkatan bersenjata, serta wanita yang ayah, suami, atau anak laki-lakinya yang bertugas luar negeri.
Pada 1918, undang-undang mengesahkan perluasan hak wanita untuk berkontribusi dalam pemilihan, yaitu bagi yang berstatus warga negara, tapi tidak termasuk wanita warga Asia-Kanada dan wanita Bangsa Pertama.
Masing-masing aturan itu berlaku hingga 1940-an dan 1960-an.
Baca juga: Perempuan Berdaya: 10 Wanita Berpengaruh Korea Selatan dari Tokoh Sejarah hingga Idol Kpop
Wanita non-pribumi di Australia mendapat hak untuk memilih mulai 1895, ketika negara bagian Australia Selatan mengesahkan hak pilih koloni dan negara bagian, di samping hak untuk mencalonkan diri di parlemen.
Pada 1899, hak pilih negara bagian diperluas ke Australia Barat.
Pada 1902, wanita non-pribumi memenangkan hak untuk memilih di tingkat federal dengan disahkannya Undang-Undang Hak Persemakmuran.
Penduduk asli Australia baik pria maupun wanita tidak mendapatkan hak federal untuk memilih sampai 1962.
Wanita di Bahamas memperoleh hak suara dari RUU yang disahkan pada 1961 dan mulai berlaku pada 1962.
Wanita Swiss memenangkan hak untuk memilih dalam pemilihan federal pada 1971.
Pada tahun itu, sebagian besar negara bagian Swiss telah melembagakan hak pilih untuk perempuan di tingkat lokal.
Namun, beberapa tidak mengizinkan perempuan untuk memberikan suara dalam pemilihan lokal sampai akhir tahun 80-an, dan negara bagian Appenzell Innerrhoden tidak mengizinkan perempuan untuk memberikan suara dalam pemilihan lokal sampai 1991.
Wanita di Irak mendapat hak suara dan mencalonkan diri pada 1980, tetapi pemerintah mengurangi beberapa kebebasan sipil selama Perang Teluk.
Oman melembagakan hak pilih untuk perempuan pada 1994, yang membuatnya menjadi negara Dewan Kerjasama Teluk pertama, di mana perempuan memenangkan hak untuk memilih.
Hanya sejumlah warga negara tertentu yang awalnya diberi hak pilih, tetapi Oman membuat hak pilih universal pada 2003.
Menurut sejarah hak pilih di dunia, Arab Saudi adalah negara terbaru yang memberikan hak perempuan untuk berkontribusi dalam pemilihan umum. Mulai 2015, perempuan berdaya di Saudi dengan memiliki hak untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilihan umum.
Baca juga: Perempuan Berdaya: Noor Inayat Khan, Mata-mata Bangsawan Muslim India yang Dibunuh Nazi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.