PADA Kamis (30/5/2024), mantanPresiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi dinyatakan bersalah atas semua 34 dakwaan terkait kasus uang tutup mulut. Trump dengan demikian akan menjadi mantan presiden AS pertama yang dihukum karena tindak pidana dan kandidat partai besar pertama yang mencalonkan diri sebagai pelaku tindak kriminal.
Saat putusan dibacakan di pengadilan, Trump hanya duduk dengan wajah datar. Sementara itu, sorak sorai terdengar dari jalanan di luar gedung pengadilan.
“Ini adalah persidangan yang curang dan memalukan,” kata Trump yang marah kepada wartawan setelah meninggalkan ruang sidang. “Putusan yang sebenarnya akan dijatuhkan pada tanggal 5 November oleh rakyat. Mereka tahu apa yang terjadi, dan semua orang tahu apa yang terjadi di sini,” tambah Trump, mengacu pada pemilihan umum November mendatang.
Baca juga: Stormy Daniels Komentari Vonis Trump: Dia Harus Dipenjara
Trump akan terlebih dahulu melalui banding dan menunggu vonis pada tanggal 11 Juli. Meski begitu, posisinya sebagai salah satu calon presiden AS dalam pemilu mendatang dinyatakan tak akan terdampak.
Konstitusi AS menetapkan persyaratan kelayakan yang relatif sedikit bagi kandidat presiden: berusia minimal 35 tahun, menjadi warga negara AS yang “lahir di AS”, dan telah tinggal di AS selama minimal 14 tahun. Tidak ada aturan yang menghalangi kandidat dengan catatan kriminal. Dengan begitu, Trump masih bisa saja maju menjadi kandidat presiden dalam pemilu mendatang.
Meski begitu, vonis bersalah ini mungkin saja akan memengaruhi pemilihan presiden. Sebuah jajak pendapat dari Bloomberg dan Morning Consult awal tahun ini menemukan bahwa 53 persen pemilih di negara bagian yang menjadi penentu akan menolak untuk memilih Trump jika ia dinyatakan bersalah.
Sebuah jajak pendapat lain dari Universitas Quinnipiac bulan ini menunjukkan bahwa enam persen pemilih Trump cenderung tidak akan memilihnya.
Trump akan terus mempertahankan status bebas dengan jaminannya, bahkan sesudah dirinya resmi dinyatakan bersalah. Trump sebaliknya akan kembali ke pengadilan tanggal 11 Juli mendatang untuk sidang vonis. Dalam persidangan itu, hakim akan mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menjatuhkan hukuman.