China juga telah menguasai Scarborough Shoal--daerah kaya ikan yang terletak 230 kilometer dari lepas pantai Pulau Luzon, Filipina--sejak merebutnya dari Filipina pada 2012.
China pun menguasai setidaknya tujuh pulau di Kepulauan Spratly.
Sementara itu, Vietnam menguasai 21 lokasi terumbu karang di Kepulauan Spratly, lalu Filipina mempunyai pos terdepan di sembilan terumbu karang dan pulau-pulau di sana.
Adapun Taiwan menguasai pulau terbesar di Kepulauan Spratly yakni Itu Aba, sedangkan Malaysia menguasai lima pulau lainnya.
Baca juga: Apa Itu Nine Dash Line yang Sering Dipakai China untuk Klaim Natuna?
Selama bertahun-tahun, negara-negara yang mengeklaim Laut China Selatan membangun terumbu karang dan pulau-pulau kecil untuk memperkuat klaim kepemilikan mereka.
Program reklamasi lahan China contohnya yang sangat agresif.
Dalam satu dekade terakhir, China menghancurkan ribuan hektare terumbu karang di kepulauan untuk menciptakan pulau-pulau yang dimiliterisasi dengan landasan pacu, pelabuhan, dan sistem radar.
China juga mengerahkan ratusan penjaga pantai dan kapal-kapal lainnya di bagian-bagian penting laut ini, sering kali lebih dari seribu kilometer dari China daratan untuk menjaga wilayah tertentu seperti Scarborough dan melakukan tugas keamanan lainnya.
China kemudian menguasai Kepulauan Paracel pada 1974 setelah bentrokan dengan Angkatan Laut Vietnam Selatan.
Konflik besar lainnya terjadi ketika Vietnam dan China terlibat pertempuran laut di Johnson Reef di Kepulauan Spratly pada 1988.
Hubungan China dan Filipina juga memburuk karena konflik Laut China Selatan, tetapi insiden di laut terbuka sejauh ini tidak mengakibatkan konflik militer.
Pada 5 Agustus 2023, kapal penjaga pantai China memblokade dan menembakkan meriam air ke kapal Filipina di pos terdepan.
Insiden-insiden seperti itu jika terjadi salah perhitungan atau kecelakaan dikhawatirkan dapat memicu eskalasi atau konflik militer yang menyeret Amerika Serikat.
ASEAN--beranggotakan sepuluh negara--dan China menyetujui “deklarasi perilaku” yang tidak mengikat pada 2002 untuk mencegah konflik di Laut China Selatan.