KOMPAS.com - Lebih dari satu tahun setelah Istana Buckingham mengumumkan Pangeran Andrew, Duke of York mengundurkan diri dari tugas publik, Andrew, Putra bungsu Ratu Elizabeth II secara resmi dicopot dari gelar kerajaannya.
Langkah itu dilakukan 24 jam setelah seorang hakim Amerika Serikat memutuskan Pangeran Andrew akan menghadapi gugatan terhadapnya terkait kekerasan seksual.
Baca juga: Pangeran Andrew Menangis Usai Ratu Elizabeth II Copot Gelar Militernya karena Skandal Pelecehan
Kasus itu diajukan oleh Virginia Giuffre di Negara Bagian New York. Sementara Pangeran Andrew telah berulang kali membantah semua klaim terhadapnya.
Penghapusan "HRH", yang berarti Yang Mulia, untuk anggota keluarga kerajaan dan gelar militer mereka sangat jarang. Tetapi ini bukan yang pertama kali terjadi, dan menjadi yang kasus kedua dalam dekade ini.
Berikut nama-nama para bangsawan Inggris yang telah dilucuti dari gelar mereka menurut laporan Newsweek.
Baca juga: Pemerintah Inggris Minta Maaf ke Ratu Elizabeth II atas Pesta Miras Saat Pemakaman Pangeran Philip
Pada Kamis (13/1/12022) Istana Buckingham mengeluarkan pernyataan bahwa Pangeran Andrew telah mengembalikan gelar militernya dan perlindungan kerajaan kepada Ratu Elizabeth II.
Istana juga mengonfirmasi Andrew (61 tahun), tidak akan lagi menggunakan sebutan Yang Mulia (HRH) dalam kapasitas resmi tetapi akan mempertahankan gelar.
Pernyataan resmi Ratu Elizabeth berbunyi: "Dengan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan Kerajaan telah dikembalikan kepada Ratu.
"Duke of York akan terus tidak melakukan tugas publik dan membela kasus ini sebagai warga negara (sipil)."
Peran Pangeran Andrew juga akan didistribusikan kembali di antara Keluarga Kerajaan Inggris.
Pangeran Andrew memiliki karir 22 tahun di Royal Navy dan juga menjabat sebagai pilot helikopter selama Perang Falklands. Secara total, ia kehilangan sembilan gelar militer termasuk Kolonel Pengawal Grenadier, salah satu penghargaan paling senior.
Pengumuman penghapusan gelar itu datang hanya satu hari setelah seorang hakim AS memutuskan mendukung Virginia Giuffre, yang mengajukan kasus perdata terhadap Pangeran Andrew pada Agustus 2021 di bawah Undang-Undang Korban Anak New York.
Giuffre mengklaim sebagai korban perdagangan seks oleh Jeffrey Epstein, dan diperdagangkan untuk berhubungan seks dengan Pangeran Andrew tiga kali ketika dia berusia 17 tahun. Pangeran Andrew menyangkal semua klaim terhadapnya.
Baca juga: Inggris Terapkan Larangan Terbang di Atas Kastil Ratu Elizabeth II karena Alasan Keamanan
Pangeran Harry, putra bungsu Pangeran Charles dan Putri Diana, dan cucu Ratu Elizabeth kehilangan gelar kerajaan resminya Yang Mulia bersama istrinya, Meghan Markle pada 2020.
Harry dan Meghan secara resmi mundur dari tugas kerajaan pada Januari 2020 setelah, "berbulan-bulan refleksi dan diskusi internal" menurut pernyataan bersama pasangan itu di akun Instagram resmi sussex royal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.