Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelamatkan Darsem dari Hukuman Mati

Kompas.com - 07/03/2011, 10:37 WIB

Dalam jumpa pers pada hari yang sama, pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga tak kalah membingungkan. Muhaimin hanya menyebut akan memaksimalkan dan memanfaatkan sebaik-baiknya tenggat pelunasan uang diat tanpa, sekali lagi, secara rinci menyebut dari mana uang akan dianggarkan.

Sejak awal, ketidakjelasan penanganan kasus sudah tampak saat pemerintah tengah mengupayakan jalur hukum (banding). Belakangan muncul tawaran pemaafan dengan kewajiban membayar diat dari pihak keluarga korban, yang juga diterima perwakilan RI di sana. Hal itu dibenarkan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak.

”Waktu itu, ya, kami sanggupi saja dulu (menerima tawaran pemaafan dengan kompensasi). Soal bagaimana membayarnya nanti, ya akan diupayakan (caranya). Saya yakin pada saatnya kalau pemerintah harus keluar uang, ya pasti akan mengeluarkan (uang). Selain itu, kami juga, kan, masih menempuh upaya banding. Kalau dimenangkan, Darsem dinyatakan tak bersalah, otomatis tidak perlu membayar uang diat lagi,” ujar Tatang.

Menanggapi itu semua, sejumlah kalangan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengurusi TKI. Selama ini pemerintah selalu terkesan kedodoran dan bertindak layaknya ”pemadam kebakaran”.

Untuk kasus Darsem, Direktur Migrant Care Anis Hidayah mendesak pemerintah lebih fokus ke jalur hukum, mengupayakan banding bagi Darsem. Apalagi diketahui pembunuhan terjadi karena membela diri. Menurut Anis, Darsem hanya korban dan sangat tidak pantas jika dia mengajukan pemaafan dan membayar diat.

Jika dilakukan, hal itu hanya akan melegitimasi Darsem sebagai seorang pembunuh. Anis khawatir hal seperti itu akan menjadi preseden buruk dan pemerintah akan kembali mengulangi cara penanganan macam itu dalam kasus lain pada masa mendatang.

Koordinator Penelitian Perlindungan Perempuan Pekerja Migran di Luar Negeri Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Jaleswari Pramowardhani mengingatkan, TKI sudah sepantasnya diperlakukan layaknya duta bangsa. Apalagi selama ini mereka mendatangkan devisa besar bagi negara.

Oleh karena itu, penanganan kasus atas TKI sudah sepantasnya dilakukan sebaik mungkin dan dengan cara yang paling bermartabat. Hal itu demi menjaga harga diri bangsa Indonesia di mata dunia. (DWA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com